Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah
merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan program, sarana dan
prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan
pembinaan awal kultur Sekolah.
Pada kegiatan MPLS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya,
karena kegiatan pada tahun ini sedang dilanda pandemi Covid 19, tentunya
pelaksanannnya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tetap memberikan acuan materi untuk kegiatan MPLS, yang meliputi pengenalan sekolah, kurikulum 2013, materi
tolak kekerasan, sekolah ramah anak, peserta didik sadar hukum, tertib berlalu
lintas, sekolah sehat dan muatan lokal
sebagai materi tambahan dari bagian dari diversifikasi kurikulum, sehingga
terjadi simultan materi pada kegiatan
tersebut, dan dapat saling melengkapi satu sama lainnya.
Pelaksanaan kegiatan MPLS tetap harus sesuai dengan yang diamanatkan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016 tentang Masa
Pengenalan Lingkungan sekolah bagi Siswa Baru, dan Surat Edaran Sesjen No 15
tahun 2020 tentang Belajar dari Rumah (BDR).