Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Pada kegiatan MPLS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena kegiatan pada tahun ini sedang dilanda pandemi Covid 19, tentunya pelaksanannnya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tetap memberikan acuan  materi untuk kegiatan MPLS, yang  meliputi pengenalan sekolah, kurikulum 2013, materi tolak kekerasan, sekolah ramah anak, peserta didik sadar hukum, tertib berlalu lintas, sekolah sehat  dan muatan lokal sebagai materi tambahan dari bagian dari diversifikasi kurikulum, sehingga terjadi simultan  materi pada kegiatan tersebut, dan dapat saling melengkapi satu sama lainnya.

Pelaksanaan kegiatan MPLS tetap harus sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan sekolah bagi Siswa Baru, dan Surat Edaran Sesjen No 15 tahun 2020 tentang Belajar dari Rumah (BDR).

Panduan ini dibuat dengan maksud agar satuan pendidikan memiliki persepsi yang sama terhadap kegiatan ini.  Kepala sekolah, guru, siswa baru, komite sekolah dan pengawas pembina sekolah dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengaktualisasikan dan mewujudkan Gerakan Sekolah Menyenangkan,  pada kegiatan MPLS tahun 2022.